Mediamassa.co.id – Seorang guru SD di Kabupaten Jepara, berinisial MS (55 tahun), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswa laki-laki. Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar diduga menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis oleh pelaku yang merupakan guru di sekolahnya.
Kronologi Kejadian di Musala
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Korban diajak oleh pelaku ke sebuah musala di Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Jepara. Di tempat itu, korban mengaku dicabuli di bagian sensitif oleh gurunya sendiri.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menemukan chat mencurigakan antara anaknya dan MS. Merasa curiga, orang tua korban akhirnya menjebak pelaku dengan mengundangnya ke rumah, sebelum kemudian menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Polisi: Tersangka Ditahan, Korban Bisa Bertambah
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar, mengatakan bahwa pelaku telah ditahan di Mapolres Jepara. Polisi juga tengah menyelidiki apakah ada korban lain yang mengalami nasib serupa dari tangan MS.
"Kami sudah memeriksa dua saksi dan korban. Saat ini tersangka kami tahan dan proses penyidikan masih berlangsung," jelas AKP Wildan.
Pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak terkait tindak pencabulan, dan terancam hukuman penjara maksimal sesuai undang-undang yang berlaku.
Imbauan kepada Sekolah dan Orang Tua
Kasus guru cabuli siswa ini menjadi peringatan keras bagi para orang tua dan pihak sekolah. Penting untuk:
• Mengawasi komunikasi anak, terutama melalui media digital seperti WhatsApp
• Mengajarkan anak untuk mengenali dan melaporkan tindakan yang tidak pantas
• Sekolah wajib melakukan pengawasan ketat terhadap semua tenaga pendidik
Kasus guru SD cabuli siswa sesama jenis di Jepara membuka mata publik akan pentingnya perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan. Polisi masih mendalami kemungkinan korban lain dan meminta masyarakat yang mengetahui informasi serupa agar segera melapor.
(Red)
Social Header