Breaking News

Mbah Tupon: Potret Korban Mafia Tanah dan Modus Operandi yang Terungkap


Mediamassa.co.id - Kasus yang menimpa Mbah Tupon, seorang petani berusia 68 tahun dari Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, menjadi sorotan nasional setelah terungkap sebagai korban praktik mafia tanah. Tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi, lengkap dengan dua rumah, diduga diserobot dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar tanpa sepengetahuannya.  

Modus Operandi Mafia Tanah

Kasus ini mengungkap modus operandi mafia tanah yang melibatkan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang. Sertifikat tanah milik Mbah Tupon diduga dipalsukan dan digunakan sebagai jaminan kredit oleh pihak yang tidak berhak. Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang mengurus akta tersebut diketahui telah tutup, menyulitkan proses verifikasi dan penelusuran dokumen.  

Tindakan Hukum dan Respons Pemerintah

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan mengidentifikasi sejumlah calon tersangka. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyerahkan pengurusan sertifikat tanah kepada pihak lain tanpa pengawasan, guna mencegah kasus serupa.  

Peringatan bagi Masyarakat

Kasus Mbah Tupon menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan dalam mengurus dokumen pertanahan. Pemerintah mengingatkan agar masyarakat selalu memverifikasi keabsahan dokumen dan melaporkan kejanggalan kepada pihak berwenang untuk menghindari praktik mafia tanah yang merugikan.  

(Red)
© Copyright 2022 - mediamassa.co.id