Breaking News

Mantri Bank BUMN di Jepara Gelapkan Rp858 Juta untuk Judi Online

Mediamassa.co.id – Seorang mantri bank dari salah satu bank BUMN di Jepara, Jawa Tengah, berinisial AWP, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana kredit. Uang sebesar Rp858,6 juta yang seharusnya disalurkan untuk pembiayaan kredit, justru digunakan oleh AWP untuk bermain judi online.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jepara pada Selasa, 10 Juni 2025. AWP diduga menyalahgunakan wewenangnya saat bertugas sebagai penyalur kredit di wilayah kerja cabang Jepara.

Modus yang dilakukan AWP meliputi:

• Menawarkan jasa pengurusan pelunasan tunggakan kredit nasabah.

• Menggunakan data pribadi dari istri, kerabat, hingga nasabah lain untuk mengajukan kredit baru.

• Meminta buku tabungan dan kartu ATM dari nasabah.

• Menarik dana dari rekening kredit untuk keperluan pribadi, termasuk berjudi online.

Perbuatan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2023 hingga 2024. AWP menggunakan data fiktif atau duplikasi identitas untuk mencairkan kredit, lalu menguasai dana tersebut tanpa sepengetahuan pihak bank maupun debitur.

Menurut Kejari Jepara, AWP menyalahgunakan dana dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupra, dan Kupedes. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp858.600.000.

Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Jepara. Ia dijerat dengan:

• Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,

• Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 65 KUHP.

AWP terancam hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.

Kasi Intelijen Kejari Jepara menyebutkan bahwa tersangka kecanduan judi online, yang menjadi motif utama dalam tindakan penyelewengan dana kredit ini. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami menahan tersangka karena ada dugaan kuat telah melakukan tindak pidana korupsi. Setelah uang cair, uang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, tetapi digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk judi online,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jepara.

(Red)
© Copyright 2022 - mediamassa.co.id