Breaking News

Mahasiswi di Palopo Cetak Uang Palsu Pakai Printer, Ketahuan Saat Beli Tisu

Mediamassa.co.id — Seorang mahasiswi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berinisial ST (19), ditangkap polisi setelah mencetak uang palsu menggunakan printer dan menggunakannya untuk membeli tisu. Aksi nekat ini terbongkar pada Rabu, 4 Juni 2025, saat ia membayar dengan uang palsu pecahan Rp100 ribu di sebuah kios kecil di Jalan Garuda, Kelurahan Rampoang.

Kronologi Mahasiswi Cetak Uang Palsu

Kasus ini terungkap ketika pelaku membeli tisu seharga Rp13.000 dan membayar dengan uang palsu. Pemilik kios mencurigai keaslian uang tersebut karena tekstur dan warnanya berbeda dari uang asli. Saat pelaku mencoba menukarkan lembar lainnya ke pecahan Rp50.000, kecurigaan semakin kuat hingga warga melapor ke polisi.

Modus: Cetak Uang Palsu Pakai Printer Epson

Dari hasil penyelidikan, ST mencetak uang palsu di kamar kos-nya menggunakan printer Epson L3210, kertas HVS A4, ponsel, gunting, dan tisu. Ia mengaku baru mencetak dua lembar uang pecahan Rp100 ribu. Semua peralatan tersebut kini dijadikan barang bukti oleh Satreskrim Polres Palopo.

Mahasiswi Ngaku Terdesak Ekonomi

Dalam pemeriksaan, ST mengaku nekat membuat dan mengedarkan uang palsu karena desakan ekonomi. Ia menyebutkan butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari sebagai mahasiswa di Palopo. Namun, pihak kepolisian tetap menindak tegas meski pelaku masih berstatus mahasiswa.

Ancaman Hukuman untuk Pelaku Pengedar Uang Palsu

ST kini berstatus tersangka dan tidak ditahan karena jaminan keluarga serta pertimbangan usia. Namun, ia wajib lapor dua kali seminggu. Polisi juga telah meminta keterangan ahli dari Bank Indonesia untuk menguji keaslian uang palsu tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pelaku pencetakan dan pengedaran uang palsu bisa dikenai hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa teknologi seperti printer rumahan bisa disalahgunakan untuk tindak pidana, termasuk pemalsuan uang. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih teliti menerima uang tunai dan segera melapor jika menemukan uang mencurigakan.

(Red)
© Copyright 2022 - mediamassa.co.id