Breaking News

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara karena Suap dan Gratifikasi

Mediamassa.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Selain hukuman badan, Zarof juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.

Zarof dinyatakan terbukti menyuap hakim agung dan menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp1 triliun. Dalam persidangan, hakim menyebut bahwa perbuatannya mencoreng nama baik lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

Hakim: “Jika Dihukum 20 Tahun, Sama Saja”

Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menyampaikan bahwa usia Zarof yang kini 63 tahun menjadi pertimbangan penting dalam vonis. Hakim menilai bahwa menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa setara dengan hukuman seumur hidup, mengingat usia harapan hidup di Indonesia rata-rata 72 tahun.

>"Jika dijatuhi 20 tahun, berarti bebas di usia 83 tahun. Itu sama saja," ujar hakim Rosihan dengan suara bergetar saat membacakan vonis.

Tiga Alasan Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara. Namun majelis hakim memutuskan hanya 16 tahun penjara dengan beberapa alasan yang meringankan:

1. Usia lanjut dan faktor kemanusiaan

2. Tidak menyebabkan korban fisik atau kematian

3. Kerugian negara masih bisa dipulihkan melalui perampasan aset

Saat membacakan putusan, hakim sempat terdiam beberapa saat karena menahan emosi. Ia menekankan bahwa tindakan Zarof telah mengikis kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung, sebuah institusi yang seharusnya menjadi simbol keadilan tertinggi.

Vonis ini belum mengakhiri rangkaian proses hukum Zarof Ricar. Ia masih akan menghadapi perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berpotensi menambah masa hukumannya jika terbukti bersalah.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pelanggaran hukum di lembaga peradilan tidak bisa ditoleransi. Meski mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan, Zarof tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

(Red)

© Copyright 2022 - mediamassa.co.id