Breaking News

Bolehkah Kejagung Menyadap Warga Sipil? Ini Penjelasan Regulasi dan Potensi Pelanggaran

"Kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan penyadapan terhadap warga sipil menimbulkan pertanyaan publik terkait dasar hukum dan mekanisme pelaksanaannya. Pakar hukum dan perlindungan data pribadi menyoroti pentingnya regulasi yang ketat dan transparan demi melindungi hak privasi masyarakat."

Mediamassa.co.id — Wacana Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyadapan terhadap warga sipil melalui kerja sama dengan operator telekomunikasi menuai sorotan. Sejumlah pakar menilai, langkah tersebut berisiko menimbulkan pelanggaran privasi jika tidak didukung regulasi yang ketat dan prosedur yang transparan.

Penyadapan di Indonesia saat ini belum diatur dalam satu undang-undang khusus. Masing-masing lembaga penegak hukum seperti Polri, KPK, dan Kejaksaan memiliki mekanisme sendiri yang kerap tidak terintegrasi secara nasional.

"Penyadapan harus dilakukan untuk tujuan pro justitia atau dalam rangka penegakan hukum, dan wajib mendapatkan izin dari pengadilan," ujar peneliti CELIOS, Muhamad Saleh. Ia menambahkan bahwa kerja sama antara Kejagung dengan operator telekomunikasi dalam hal penyadapan belum memiliki dasar hukum yang kuat.

Lebih lanjut, Saleh mengingatkan bahwa tanpa regulasi baku, praktik ini bisa disalahgunakan dan bertentangan dengan prinsip perlindungan data pribadi. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengatur prinsip-prinsip dasar seperti persetujuan, transparansi, dan minimasi data.

Pakar keamanan digital juga menilai bahwa Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejagung dan operator tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk mengakses data pelanggan. Operator wajib mengikuti prosedur hukum yang jelas dan memiliki izin pengadilan sebelum menyerahkan data pribadi.

"MoU itu bukan alat hukum yang cukup untuk melakukan penyadapan. Harus ada proses hukum yang sah dan akuntabel," jelasnya.

Kondisi ini memperkuat urgensi kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan yang hingga kini belum disahkan. RUU tersebut diharapkan dapat menyatukan aturan main antar lembaga serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam praktik penyadapan.

Tanpa regulasi dan pengawasan yang kuat, dikhawatirkan penyadapan bisa menjadi alat represif terhadap masyarakat sipil dan menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.

Secara hukum, Kejagung memang memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan dalam konteks penegakan hukum. Namun, tanpa SOP yang jelas, izin pengadilan, dan regulasi yang terpusat, praktik ini berpotensi melanggar privasi warga sipil. RUU Penyadapan dinilai mendesak untuk mengatur wewenang penyadapan agar tidak disalahgunakan.

(Red)

© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
🔮 Zodiak Mingguan (15 – 21 Juli 2025)
Memuat ramalan zodiak...
*Ramalan ini cuma hiburan. Jangan dijadikan pegangan hidup.