Breaking News

Ayah Artis Cilik Farel Prayoga Ditangkap Polisi Terkait Kasus Judi Online

"Joko Suyoto, ayah artis cilik Farel Prayoga, ditangkap polisi karena terlibat judi online di Banyuwangi. Ini kronologi lengkap dan ancaman hukuman yang dihadapi."

Mediamassa.co.id – Kasus perjudian online kembali menyita perhatian publik. Kali ini, yang terseret adalah Joko Suyoto (46), ayah dari artis cilik Farel Prayoga. Ia ditangkap polisi karena diduga terlibat aktivitas judi online jenis mahjong di wilayah Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (10/6/2025).

Kronologi Penangkapan Ayah Farel Prayoga

Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi berdasarkan laporan warga serta pengembangan dari kasus sebelumnya. Polisi mendatangi rumah Joko sekitar pukul 06.30 WIB dan menemukan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk berjudi.

"Yang bersangkutan mengaku bermain judi online untuk mengisi waktu luang. Namun aktivitas tersebut melanggar hukum," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Supriadi kepada wartawan.

Bukti dan Status Hukum

Polisi menyita perangkat ponsel milik Joko yang berisi aplikasi permainan judi online. Dari hasil pemeriksaan, Joko langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian dan ditahan di Mapolresta Banyuwangi.

Ia dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Istri Diperiksa, Tes Urine Negatif

Istri Joko, Siti Mujayanah, juga turut dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan, namun tidak ditemukan bukti keterlibatan sehingga ia dipulangkan sebagai saksi.

Hasil tes urine terhadap Joko menunjukkan negatif narkoba, menutup kemungkinan tindak pidana lain selain perjudian.

Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan

Kuasa hukum Joko mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan permohonan praperadilan dan penangguhan penahanan, sambil menekankan bahwa kliennya berhak atas asas praduga tak bersalah.

(Red)

© Copyright 2022 - mediamassa.co.id