Breaking News

Tampang! Kakak-Adik di Medan Kirim Mayat Bayi Hasil Inses Lewat Ojol, ini Motifnya!


Mediamassa.co.id – Kasus menggemparkan terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara, saat dua bersaudara, Reynaldi (24) dan adiknya Najma Hamida (21), ditangkap polisi karena diduga mengirimkan mayat bayi hasil hubungan inses melalui layanan ojek online (ojol) ke sebuah masjid.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 06.14 WIB. Kedua pelaku memesan layanan pengiriman ojol dan mengirimkan paket berisi jenazah bayi ke Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan identitas palsu dalam aplikasi ojol. Reynaldi menggunakan nama “Rudi” sebagai pengirim, sementara Najma mencantumkan nama “Putry” sebagai penerima. Setelah paket tiba di masjid, marbot dan warga tidak mengenal nama-nama tersebut. Saat dibuka, isi paket ternyata jenazah bayi.

Motif Kirim Mayat Bayi Lewat Ojol ke Masjid

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Sinaga, menjelaskan bahwa keduanya sengaja memilih masjid karena lokasinya dekat dengan area pemakaman. Tujuannya agar mayat bayi dapat langsung dikuburkan oleh marbot masjid. Masjid tersebut dipilih secara acak oleh pelaku melalui pencarian Google.

Pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian sang bayi. Dugaan sementara menyebut bayi tersebut merupakan hasil hubungan sedarah (inses) antara kakak dan adik.

Ancaman Hukuman Berat

Reynaldi dan Najma dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara karena membahayakan serta menyebabkan kematian terhadap anak, ditambah lagi dengan faktor hubungan inses yang melanggar norma sosial dan hukum.

Foto Pelaku Viral di Media Sosial

Foto keduanya saat diamankan di Polrestabes Medan telah beredar di media sosial. Dalam foto tersebut, kakak-adik itu terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan memegang papan identitas tahanan.

Editor: Arda

© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
Sawah
Beranda Cari Kontak Kategori Akun