Mediamassa.co.id — Masyarakat kini tidak perlu bingung jika ingin melaporkan polisi nakal atau bermasalah, karena Divisi Propam Polri telah resmi membuka layanan pengaduan 24 jam via WhatsApp.
Layanan ini diluncurkan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang mengalami atau menyaksikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri. Anda cukup menghubungi nomor 0855-5555-4141 melalui WhatsApp, tanpa perlu datang langsung ke kantor polisi.
Cara Melaporkan Polisi Bermasalah ke Propam Polri via WhatsApp
Berikut langkah-langkah cara melapor polisi bermasalah secara online melalui WhatsApp Propam Polri:
1. Kirim pesan awal (misalnya "Selamat pagi") ke WhatsApp 0855-5555-4141.
2. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) saat diminta oleh sistem.
3. Anda akan menerima tautan formulir data diri.
4. Isi data lengkap dan unggah KTP + swafoto dengan KTP.
5. Setelah data diri dikonfirmasi, sistem akan mengirimkan tautan formulir pengaduan.
6. Lengkapi laporan dengan kronologi kejadian, bukti, dan identitas oknum polisi yang dilaporkan.
7. Sistem akan memberikan nomor registrasi sebagai bukti laporan.
8. Untuk cek status laporan, cukup kirim pesan salam + nomor registrasi ke nomor WA yang sama.
Layanan Pengaduan Polisi Online Ini Gratis dan 24 Jam.
Layanan pengaduan Propam Polri ini bersifat:
* Gratis (tanpa biaya)
* Bisa dilakukan kapan saja (24 jam)
* Tidak perlu mengunduh aplikasi tambahan
Selain WhatsApp, masyarakat tetap bisa melapor secara langsung di:
* Kantor Propam Polres/Polda setempat
* Sentra Pelayanan Propam di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Upaya Polri Wujudkan Polisi Presisi
Langkah ini merupakan bagian dari program Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). Dengan sistem online dan transparan, masyarakat kini punya akses yang lebih mudah dan aman untuk mengadukan perilaku oknum polisi yang menyimpang.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyambut baik inovasi ini dan berharap pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara serius dan objektif.
Redaksi
Social Header