Breaking News

PLN Harus Memberi Pemberitahuan Sebelum Pemadaman Listrik, Sesuai Aturan Resmi


Mediamassa.co.id — PT PLN (Persero) diwajibkan memberikan pemberitahuan kepada pelanggan sebelum melakukan pemadaman listrik, terutama untuk pemadaman yang bersifat terencana. Kewajiban ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Penyaluran Tenaga Listrik.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pelanggan berhak menerima informasi secara jelas, transparan, dan tepat waktu apabila terjadi gangguan atau pemeliharaan yang menyebabkan penghentian aliran listrik.

Informasi pemadaman listrik biasanya diumumkan melalui:

* Website resmi PLN
* Aplikasi PLN Mobile
* Media sosial resmi PLN
* Papan pengumuman kantor PLN terdekat

Pemadaman listrik mendadak karena gangguan teknis atau faktor alam seperti hujan deras dan petir, memang tidak selalu bisa diberitahukan sebelumnya. Namun PLN tetap berkewajiban memberikan penjelasan setelahnya.

Masyarakat diimbau untuk rutin memantau informasi dari PLN dan segera melapor jika terjadi pemadaman listrik tanpa pemberitahuan melalui call center PLN 123 atau aplikasi PLN Mobile.

Dengan penerapan informasi yang tepat waktu, diharapkan masyarakat bisa lebih siap menghadapi pemadaman dan PLN dapat meningkatkan mutu pelayanannya.

© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
Sawah
Beranda Cari Kontak Kategori Akun