Breaking News

MN, MR, RXS, IP, dan NZ Dilaporkan Korban Binomo atas Dugaan Penggelapan Hasil Penjualan Rumah Indra Kenz

Korban Binomo di Diskrimsus 
Mediamassa.co.id — Para korban investasi bodong Binomo kembali melaporkan dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait hasil penjualan aset rumah sitaan milik terpidana Indra Kenz. Laporan ini telah teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/184/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 April 2025.

Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, menyebutkan bahwa lima orang dilaporkan dalam kasus ini, yaitu MN, MR, dan RXS selaku pengurus Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB), IP sebagai anggota paguyuban, serta NZ yang berperan sebagai pengacara. Paguyuban ini awalnya dibentuk sebagai wadah solidaritas para korban Indra Kenz.

Menurut Irsan, para terlapor menjual dua aset rumah Indra Kenz yang berada di Medan, masing-masing di Jalan Seroja dan Jalan Bilal. Rumah-rumah tersebut dijual dengan total nilai Rp 5,5 miliar. Namun, hasil penilaian menunjukkan bahwa rumah di Jalan Seroja seharusnya bernilai sekitar Rp 30 miliar, sedangkan rumah di Jalan Bilal ditaksir Rp 1,7 miliar.

Dari hasil penjualan itu, dana sebesar Rp 5,5 miliar dibagikan kepada 144 korban. Namun, jumlah distribusi hanya mencapai Rp 402 juta. Diduga kuat bahwa Rp 4 miliar dari dana tersebut dipotong sebagai success fee untuk seorang pengacara yang tidak pernah mendapatkan kuasa resmi dari para korban.

Salah satu poin penting yang disoroti dalam laporan adalah tidak adanya transparansi dan persetujuan dari korban terhadap proses penjualan maupun pembagian hasil penjualan aset. Hal ini menguatkan dugaan bahwa telah terjadi penyalahgunaan dana dan pelanggaran hukum.

Kasus ini telah dilimpahkan dari Mabes Polri ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Para korban berharap Kapolda Metro Jaya segera mengambil tindakan tegas dan menetapkan tersangka, seperti yang dilakukan terhadap Indra Kenz sebelumnya.

Laporan ini menambah daftar panjang kasus hukum yang terkait dengan skema penipuan investasi Binomo. Korban berharap keadilan ditegakkan dan kerugian mereka dapat dikembalikan melalui proses hukum yang transparan dan profesional.

Tim Redaksi

© Copyright 2025 - mediamassa.co.id