Mediamassa.co.id – Belakangan ini, istilah fantasi sedarah menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah kemunculan grup Facebook yang menggunakan istilah tersebut untuk menyebarkan konten bernuansa inses dan pornografi anak. Tapi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan fantasi sedarah?
Apa Itu Fantasi Sedarah?
Fantasi sedarah merujuk pada dorongan atau khayalan seksual yang melibatkan anggota keluarga sendiri—baik orang tua, anak, maupun saudara kandung. Dalam konteks psikologi, ini dikategorikan sebagai penyimpangan seksual atau parafilia, yakni kondisi di mana seseorang mengalami hasrat seksual yang tidak biasa dan menyimpang dari norma sosial maupun moral.
Meskipun dalam beberapa kasus fantasi seksual tidak selalu diwujudkan dalam tindakan nyata, fantasi sedarah yang dibagikan secara publik—apalagi dalam bentuk cerita, gambar, atau video—menjadi sangat berbahaya karena dapat menormalisasi perilaku inses dan membuka jalan bagi kejahatan seksual dalam keluarga.
Kenapa Bisa Terjadi?
Pakar psikologi menyebut bahwa fantasi sedarah bisa muncul akibat:
* Trauma atau pelecehan seksual di masa lalu
* Kurangnya kontrol diri dan empati
* Paparan konten pornografi ekstrem
* Lingkungan keluarga yang tidak sehat secara emosional
Namun, penting untuk dicatat bahwa ini bukan gangguan seksual biasa. Ketika seseorang secara sadar mencari kesenangan seksual dari relasi sedarah, terutama jika melibatkan anak di bawah umur, hal ini masuk dalam ranah kejahatan seksual.
Bahaya dan Dampaknya
Penyebaran konten fantasi sedarah, terutama di ruang publik seperti media sosial, sangat berbahaya karena:
* Menormalisasi inses dan kekerasan seksual dalam keluarga
* Mendorong predator seksual untuk bertindak
* Merusak mental dan perkembangan psikologis anak-anak
* Menodai nilai-nilai moral, agama, dan budaya
Menurut pakar dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, fenomena ini mencerminkan hilangnya batas aman bagi anak bahkan dalam lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling terlindung: keluarga.
Langkah Hukum dan Sosial
Dalam kasus viral baru-baru ini, grup Facebook Fantasi Sedarah yang memiliki lebih dari 32.000 anggota telah dibubarkan oleh aparat dan enam pelaku ditangkap. Mereka dijerat Undang-Undang ITE, Pornografi, dan Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Pemerintah dan masyarakat pun didorong untuk memperkuat literasi digital, pengawasan anak di ruang daring, serta edukasi seksual yang sehat dan berbasis nilai moral serta agama.
Fantasi sedarah bukan hanya soal imajinasi seksual ia adalah bentuk penyimpangan yang bisa berdampak nyata dan merusak. Mengedukasi masyarakat, terutama orang tua dan generasi muda, tentang bahayanya adalah langkah penting dalam mencegah penyebaran dan dampaknya.
Jika Anda menemukan konten serupa, segera laporkan ke pihak berwenang. Perlindungan anak dan integritas keluarga harus menjadi prioritas bersama.
(Red/)
Social Header