Mediamassa.co.id — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, resmi menghapus ketentuan syarat batas usia dalam lowongan kerja. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Yassierli menyatakan bahwa praktik rekrutmen saat ini masih menunjukkan diskriminasi, seperti pembatasan usia, penampilan menarik, dan status pernikahan. SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non-diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil.
Namun, terdapat pengecualian untuk pekerjaan yang secara nyata memerlukan batas usia tertentu, seperti pekerjaan yang berkaitan dengan kemampuan fisik. Selain itu, larangan diskriminasi ini juga berlaku bagi penyandang disabilitas, memastikan proses rekrutmen dilakukan tanpa diskriminasi dan sesuai dengan kompetensi pekerja.
Kebijakan ini diharapkan dapat membuka peluang kerja yang lebih luas dan adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.
(Red/)
Social Header