Breaking News

Mahkamah Konstitusi (MK) Perintahkan Pemerintah Gratiskan Pendidikan Dasar di Sekolah Swasta


Mediamassa.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).  Putusan ini mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.  

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.  Mereka menilai bahwa ketentuan dalam UU Sisdiknas yang hanya menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri menimbulkan ketimpangan, terutama bagi siswa yang terpaksa bersekolah di swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.  

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas berpotensi menimbulkan ketimpangan akses pendidikan.  Hal ini terjadi karena penerapannya selama ini hanya berlaku di sekolah negeri, sementara banyak siswa terpaksa menempuh pendidikan di sekolah atau madrasah swasta akibat terbatasnya daya tampung sekolah negeri.  

MK menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan.  Oleh karena itu, pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.  

Meskipun demikian, MK juga menyebut bahwa pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara.  Hal ini mempertimbangkan ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran.  

Putusan ini diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk lebih memperhatikan akses pendidikan dasar yang merata dan adil bagi seluruh warga negara, tanpa memandang jenis sekolah yang mereka pilih. 

(Red/)

© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
Sawah
Beranda Cari Kontak Kategori Akun