Breaking News

Mahasiswi ITB Ditangkap karena Unggah Meme Prabowo-Jokowi Berciuman


Mediamassa.co.id – Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri setelah mengunggah meme yang menggambarkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo sedang berciuman. Penangkapan dilakukan di kosnya di Jatinangor, Sumedang, pada Selasa, 6 Mei 2025. SSS merupakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penangkapan tersebut. SSS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Pihak ITB menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada mahasiswi tersebut. Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, menyampaikan bahwa kampus telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait kasus ini dan akan mendampingi mahasiswi tersebut selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini memicu perdebatan di masyarakat mengenai batasan kebebasan berekspresi di ruang digital. Beberapa pihak menilai bahwa tindakan SSS merupakan bentuk ekspresi satir yang seharusnya dilindungi, sementara yang lain menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap norma kesusilaan. Proses hukum terhadap SSS masih berlangsung, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya.

Editor: Bimantara

© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
Sawah
Beranda Cari Kontak Kategori Akun