Breaking News

Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Etomidate, Terancam 12 Tahun Penjara


Mediamassa.co.id – Aktor sinetron terkenal Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran vape mengandung zat etomidate, obat keras yang masuk dalam pengawasan ketat Undang-Undang Kesehatan. Penetapan ini diumumkan usai pemeriksaan di Polres Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (4/5/2025).

Dalam video yang beredar, Jonathan Frizzy terlihat mengenakan baju tahanan oranye dan masker hitam, saat digiring petugas ke ruang pemeriksaan. Meskipun dalam kondisi kurang sehat, ia tetap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.

Menurut pihak kepolisian, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga pelaku lain—BTR, EDS, dan ER—yang membawa vape mengandung etomidate dari luar negeri. Dari hasil penyelidikan, nama Jonathan Frizzy muncul sebagai pihak yang diduga terlibat dalam distribusi produk tersebut.

Jonathan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian masih mempertimbangkan kondisi kesehatannya dalam proses lanjutan, termasuk kemungkinan penahanan.
© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
Sawah
Beranda Cari Kontak Kategori Akun