Mediamassa.co.id - Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 bagi pensiunan akan cair pada bulan Juni 2025. Pencairan ini menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap jasa para pensiunan dalam membangun bangsa, sekaligus membantu kebutuhan finansial menjelang tahun ajaran baru.
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Gaji ke-13 yang akan diterima pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen penting, yaitu:
Gaji pokok pensiun
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tambahan penghasilan lainnya (jika ada)
Besaran gaji ke-13 ini telah disesuaikan dengan kenaikan 12% yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024.
Jadwal dan Proses Pencairan
Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada bulan Juni 2025 dan akan dilakukan melalui PT Taspen. Para pensiunan diimbau melakukan autentikasi data secara mandiri menggunakan aplikasi TOOS (Taspen Otentikasi Online System) melalui swafoto dari rumah, untuk mempercepat proses pencairan.
Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan
Besaran gaji ke-13 berbeda-beda tergantung golongan terakhir pensiunan PNS. Berikut kisaran nominalnya:
Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan bisa menjaga daya beli masyarakat, terutama para pensiunan, serta membantu keperluan pendidikan anak dan cucu menjelang tahun ajaran baru.
Dengan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat menikmati masa pensiun mereka dengan lebih tenang dan sejahtera.
Social Header