Breaking News

Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2025, Ini Besaran dan Syaratnya


Mediamassa.co.id - Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 bagi pensiunan akan cair pada bulan Juni 2025. Pencairan ini menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap jasa para pensiunan dalam membangun bangsa, sekaligus membantu kebutuhan finansial menjelang tahun ajaran baru.

Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS

Gaji ke-13 yang akan diterima pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen penting, yaitu:

Gaji pokok pensiun

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tambahan penghasilan lainnya (jika ada)

Besaran gaji ke-13 ini telah disesuaikan dengan kenaikan 12% yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024.

Jadwal dan Proses Pencairan

Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada bulan Juni 2025 dan akan dilakukan melalui PT Taspen. Para pensiunan diimbau melakukan autentikasi data secara mandiri menggunakan aplikasi TOOS (Taspen Otentikasi Online System) melalui swafoto dari rumah, untuk mempercepat proses pencairan.

Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan

Besaran gaji ke-13 berbeda-beda tergantung golongan terakhir pensiunan PNS. Berikut kisaran nominalnya:

Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan bisa menjaga daya beli masyarakat, terutama para pensiunan, serta membantu keperluan pendidikan anak dan cucu menjelang tahun ajaran baru.

Dengan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat menikmati masa pensiun mereka dengan lebih tenang dan sejahtera.


© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
Sawah
Beranda Cari Kontak Kategori Akun