Mediamassa.co.id - Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap kendaraan bekas, muncul pula risiko penipuan yang semakin marak, salah satunya adalah penjualan kendaraan bodong. Kendaraan bodong adalah kendaraan baik itu motor, mobil, maupun jenis lainnya yang tidak dilengkapi dokumen resmi seperti STNK, BPKB, atau bahkan menggunakan surat-surat palsu.
Membeli kendaraan bodong tidak hanya merugikan secara finansial, tapi juga dapat menimbulkan masalah hukum yang serius. Berikut ini ulasan lengkap mengenai bahaya kendaraan bodong, ciri-cirinya, dan tips aman saat membeli kendaraan bekas.
Apa Itu Kendaraan Bodong?
Kendaraan bodong adalah kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi atau menggunakan dokumen palsu. Banyak dari kendaraan ini berasal dari hasil curian, kendaraan hasil kejahatan, atau kendaraan dengan pajak mati yang tidak bisa diperpanjang.
Bahaya Membeli Kendaraan Bodong
1. Disita oleh Aparat
Kendaraan ilegal bisa disita kapan saja jika ketahuan tidak memiliki dokumen sah.
2. Tidak Bisa Balik Nama
Tanpa dokumen lengkap, proses balik nama kendaraan tidak bisa dilakukan di Samsat.
3. Berisiko Terlibat Tindak Kriminal
Pembeli kendaraan bodong bisa dijerat sebagai penadah barang hasil kejahatan.
4. Tidak Bisa Bayar Pajak atau Daftar Asuransi
Kendaraan tanpa STNK dan BPKB asli tidak bisa didaftarkan untuk pembayaran pajak maupun perlindungan asuransi.
5. Nilai Jual Rendah
Kendaraan tanpa surat tidak bisa dijual kembali secara legal di pasaran.
6. Kerugian Finansial Total
Bila kendaraan disita atau bermasalah, uang pembeli tidak bisa dikembalikan.
Ciri-Ciri Kendaraan Bodong
Waspadai beberapa tanda berikut saat membeli kendaraan bekas, baik motor maupun mobil:
* Harga Terlalu Murah dari Pasaran
Harga yang tidak masuk akal bisa jadi penanda kendaraan bermasalah.
* STNK dan BPKB Tidak Lengkap atau Palsu Penjual hanya memberikan fotokopi, atau tidak bisa menunjukkan surat resmi.
* Nomor Rangka dan Mesin Tidak Cocok
Cek fisik kendaraan bisa menunjukkan perbedaan data antara kendaraan dan dokumen.
* Plat Nomor Tidak Standar
Perhatikan font, warna, dan wilayah pelat kendaraan.
* Tidak Terdaftar di Samsat
Gunakan aplikasi resmi seperti Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk mengecek keabsahan kendaraan.
* Penjual Menolak Cek Fisik atau Balik Nama Penjual menolak diajak ke Samsat atau enggan mengurus administrasi.
* Tidak Ada Faktur Pembelian (untuk kendaraan baru) Faktur adalah bukti kendaraan keluar dari dealer resmi. Tanpa itu, status kendaraan patut diragukan.
Tips Aman Membeli Kendaraan Bekas
1. Periksa Kelengkapan Dokumen Asli
2. Cocokkan Nomor Mesin dan Rangka dengan STNK/BPKB
3. Gunakan Aplikasi atau Layanan Samsat untuk Verifikasi
4. Lakukan Transaksi di Tempat Aman atau Resmi
5. Minta Bukti Pembelian Resmi (Kwitansi Bermaterai)
6. Ajak Orang yang Mengerti Mesin dan Administrasi
Jangan mudah tergiur harga murah saat membeli kendaraan bekas. Pastikan kendaraan memiliki dokumen resmi, dan hindari membeli kendaraan dengan status tidak jelas. Kendaraan bodong bukan hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga bisa menyeret pembeli ke masalah hukum.
Lindungi diri Anda dan keluarga dengan menjadi pembeli cerdas dan teliti dalam setiap transaksi kendaraan bekas.
(Okada)
Social Header