Mediamassa.co.id - Dua balita berusia 3 dan 4 tahun di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pacar ibu kandung mereka, pria berinisial EC (28). Kasus ini terungkap setelah tetangga mencurigai seringnya terdengar tangisan anak-anak dari dalam kontrakan tempat mereka tinggal.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, mengungkapkan bahwa penganiayaan terjadi saat pelaku marah karena salah satu balita mengompol dan buang air besar di kasur. EC lalu menampar, menendang, dan membenturkan kepala anak-anak tersebut ke tembok. Akibatnya, kedua korban mengalami luka lebam di wajah dan tubuh.
"Pelaku mengaku kesal karena korban mengompol. Kemudian dia melakukan kekerasan fisik," ujar AKBP Benny.
Setelah laporan dari warga diterima, polisi langsung bergerak mengamankan kedua anak tersebut dan membawa mereka ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Pendampingan juga diberikan melalui koordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak).
Korban kini sudah dikembalikan ke ibu kandung mereka, GO, sementara pelaku EC ditahan di Polres Metro Jakarta Utara dan dijerat Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (QA)
Social Header