Mediamassa.co.id – Seorang pria berinisial S (21), warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena diduga memperkosa 31 anak di bawah umur. Kasus ini terbongkar setelah orang tua salah satu korban menemukan video tidak senonoh saat memeriksa ponsel anaknya. Pelaku diketahui telah melakukan aksinya sejak September 2024.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, menjelaskan bahwa pelaku merekam semua aktivitas seksual dengan para korban dan menyimpan video tersebut dengan nama masing-masing korban.
"Semua kegiatan direkam, disimpan per orang namanya siapa. Tapi mohon maaf, ini yang kita hadapi adalah pelaku predator seks," ujar Dwi.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel dan rekaman video yang memperlihatkan tindakan asusila tersebut. Selain itu, ditemukan juga alat kontrasepsi yang diduga digunakan pelaku dalam aksinya.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah ada laporan dari pihak keluarga korban.
"Orang tua korban tidak sengaja memperbaiki HP, kemudian dibawa ke tempat perbaikan. Begitu dibuka, ada video itu. Ini kejahatan terhadap anak," jelas Wahyu.
Sementara itu, warga sekitar mengaku terkejut dengan penangkapan S. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pelaku dikenal pendiam dan tertutup.
"Orangnya pendiam. Tertutup. Jarang keluar rumah. Jadi kami tidak tahu aktivitasnya di dalam rumah seperti apa," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan selalu mengawasi aktivitas anak, terutama di era digital yang rentan disalahgunakan untuk tindak kejahatan seksual. Orang tua yang anaknya menjadi korban diminta segera melaporkan kejadian ini kepada polisi.
Social Header