Mediamassa.co.id - Rencana penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup yang sempat diusulkan oleh anggota DPR RI tidak akan diberlakukan pada tahun 2025. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa SIM tetap memiliki masa berlaku lima tahun.
Kepala Subdirektorat SIM Korlantas Polri, Kombes Pol. Aan Suhanan, menjelaskan bahwa perpanjangan SIM setiap lima tahun diperlukan untuk memastikan validitas data identitas dan alamat pemegang SIM. Dalam kurun waktu tersebut, seseorang bisa mengalami perubahan identitas atau alamat, sehingga pembaruan data menjadi penting untuk akurasi administrasi.
Selain itu, aspek keselamatan berkendara juga menjadi pertimbangan utama. Perpanjangan SIM secara berkala memungkinkan evaluasi kondisi fisik dan kemampuan mengemudi pemegang SIM, yang dapat berubah seiring waktu. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pengemudi tetap memenuhi syarat keselamatan di jalan raya.
Meskipun ada usulan dari DPR untuk memberlakukan SIM seumur hidup guna mengurangi beban masyarakat, Polri menilai bahwa perpanjangan berkala lebih sesuai dengan kebutuhan administrasi dan keselamatan. Beberapa pakar juga menyarankan bahwa jika SIM seumur hidup diterapkan, uji kompetensi mengemudi tetap perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan kemampuan pengemudi.
Dengan demikian, hingga saat ini, kebijakan SIM seumur hidup belum akan diterapkan, dan perpanjangan setiap lima tahun tetap menjadi prosedur standar. (OAP)
Social Header