Mediamassa.co.id – Pemerintah daerah secara resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku hari ini. Melalui kebijakan ini, masyarakat diberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan serta pembebasan tunggakan pajak kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing provinsi.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan ruang pemulihan ekonomi bagi masyarakat pascapandemi. Dengan berlakunya pemutihan pajak ini, diharapkan masyarakat dapat segera menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa terbebani sanksi administratif.
“Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan momentum ini. Program pemutihan mencakup penghapusan denda administrasi dan pembebasan tunggakan pokok pajak sesuai regulasi daerah,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Masyarakat yang ingin mengikuti program ini cukup membawa dokumen asli berupa STNK, BPKB, dan KTP. Pelayanan pemutihan tersedia di seluruh kantor Samsat, layanan Samsat keliling, serta melalui platform Samsat Online yang tersedia di beberapa wilayah.
Program pemutihan ini hanya berlangsung dalam periode tertentu dan tidak diperpanjang. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir.
Informasi resmi terkait jadwal, syarat, dan mekanisme pemutihan pajak dapat diakses melalui situs resmi Bapenda atau akun media sosial Samsat wilayah masing-masing. (MRB)
Social Header