Mediamassa.co.id – Seorang pria berinisial EH (45), warga Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga memperkosa dua anak kandungnya yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat ini disebut dilakukan secara berulang sejak tahun 2016.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menyatakan bahwa tindakan pelaku dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi. "Tersangka merupakan ayah kandung korban. Tersangka menyetubuhi dua orang korban anak kandungnya yang masih di bawah umur," ujar Mustofa, Selasa (8/4/2025).
Terungkap Setelah Korban Mengadu
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri mengadu kepada anggota keluarganya. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku juga mengancam korban dengan mengatakan akan mengusir dan berhenti memberi nafkah jika korban menolak. Pelaku juga sempat memberi uang Rp50 ribu sebagai iming-iming agar korban menuruti keinginannya.
Korban pertama mulai mengalami tindakan tersebut saat berusia sekitar 11–12 tahun, sementara korban kedua sejak usia 10 tahun. Kedua korban kini berada dalam perlindungan pihak berwenang dan mendapatkan pendampingan psikologis.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
EH kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup. (DEP)
Social Header