Breaking News

Pramono Anung Tegaskan Satpol PP Tak Berwenang Bubarkan Demonstrasi


"Pramono Anung menyatakan Satpol PP tidak berwenang membubarkan aksi demonstrasi. Hak menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, bukan kewenangan Satpol PP."

Mediamassa.co.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak memiliki wewenang untuk membubarkan aksi demonstrasi. Pernyataan ini disampaikannya merespons pembubaran paksa aksi kemah oleh massa mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI.

Pramono menekankan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Oleh karena itu, tindakan pembubaran aksi oleh Satpol PP dinilai tidak tepat.

“Satpol PP bukan aparat penegak hukum. Mereka tidak memiliki kewenangan membubarkan aksi,” ujar Pramono seperti dikutip dari Tempo.co.

Pemerintah Provinsi Tidak Berikan Instruksi Pembubaran

Tidak ada instruksi resmi dari Gubernur untuk membubarkan aksi demonstrasi tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lanjutnya, tetap menghormati kebebasan warga untuk menyampaikan aspirasi secara damai.

Satpol PP Minta Maaf dan Janji Lebih Humanis

Atas insiden tersebut, Satpol PP DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan lebih humanis dalam menangani demonstrasi. Komitmen ini diharapkan dapat meminimalkan konflik antara aparat dan masyarakat.

Pentingnya menjaga ruang demokrasi dan memastikan aparat tidak melampaui kewenangannya.

Pernyataan Pramono Anung menegaskan pentingnya mematuhi hukum dalam menangani aksi massa. Pembubaran demonstrasi oleh aparat non-penegak hukum seperti Satpol PP bisa menjadi pelanggaran hak asasi, dan harus menjadi perhatian semua pihak agar demokrasi tetap terjaga. (OAP)

© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
Sawah
Beranda Cari Kontak Kategori Akun