Breaking News

PN : Paula Terbukti Selingkuh dan Dinyatakan Istri Durhaka, Tak Berhak Terima Nafkah Iddah


Mediamassa.co.id - Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi memutuskan perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven pada Rabu, 16 April 2025, melalui sistem e-Court.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Paula terbukti melakukan perselingkuhan dengan seseorang berinisial NS.

Akibatnya, Paula dinyatakan sebagai istri yang nusyuz atau durhaka kepada suami karena melalaikan kewajiban dan tidak menjaga kehormatan sebagai istri.

Sebagai konsekuensi hukum, Paula tidak berhak menerima nafkah iddah dan nafkah madhiyah dari Baim Wong.

Namun, ia tetap berhak mendapatkan nafkah mut'ah sebagai bentuk penghiburan atas perceraian tersebut.
Baim diwajibkan memberikan nafkah mut'ah kepada Paula sebesar Rp 1 miliar.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang menunjukkan adanya pengkhianatan dalam hubungan suami istri.

"Dengan adanya pihak ketiga, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya, (perselingkuhan Paula dengan) inisial NS itu terbukti. Pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami, yang melalaikan kewajiban, akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri," ucap Suryana.

Sementara itu, Baim Wong menyatakan bahwa permasalahan rumah tangganya tidak sepenuhnya kesalahan Paula.
Ia menunggu penjelasan dari temannya yang diduga menjadi pihak ketiga dalam permasalahan ini.

"Ini sebenarnya bukan sepenuhnya salahnya Paula. Ada satu orang yang harus menjelaskan kejadian ini, itu adalah teman saya (Nico)," kata Baim.

Perceraian ini menjadi sorotan publik, mengingat keduanya merupakan pasangan selebriti yang dikenal luas di Indonesia. (OAP)
© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
Sawah
Beranda Cari Kontak Kategori Akun