Mediamassa.co.id - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan, yang akan digantikan oleh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS tanpa membedakan kelas.
Iuran BPJS Kesehatan per 22 April 2025
Meskipun sistem KRIS akan diterapkan, hingga saat ini besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Berikut rincian iuran yang berlaku:
Pekerja Penerima Upah (PPU): Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja:
Kelas 1: Rp150.000 per bulan
Kelas 2: Rp100.000 per bulan
Kelas 3: Rp42.000 per bulan (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000)
Selama masa transisi menuju sistem KRIS, iuran tetap mengikuti aturan lama hingga ada pembaruan lebih lanjut yang akan diumumkan pada 1 Juli 2025.
Tujuan Penerapan Sistem KRIS
Sistem KRIS dirancang untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih merata dan adil bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Dengan penghapusan kelas, diharapkan tidak ada lagi perbedaan layanan berdasarkan kelas rawat inap, sehingga seluruh peserta mendapatkan pelayanan yang setara.
Penyesuaian Tarif Iuran
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan besaran tarif iuran untuk sistem KRIS. Penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden hingga 1 Juli 2025. Selama masa transisi, peserta diimbau untuk tetap membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjaga kelangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penghapusan kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan kesetaraan layanan kesehatan di Indonesia. Meskipun sistem KRIS akan diterapkan mulai Juli 2025, besaran iuran saat ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya hingga ada ketetapan baru dari pemerintah.
Social Header