Mediamassa.co.id – Polisi berhasil membongkar sebuah pabrik uang palsu yang beroperasi di Kelurahan Bubulak, Kota Bogor. Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita uang palsu senilai Rp 2,3 miliar dan beberapa lembar dolar Amerika Serikat (AS) palsu. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini terungkap berawal dari temuan tas mencurigakan yang tertinggal di gerbong KRL tujuan Rangkasbitung di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (7/4). Setelah dilakukan pengintaian, seseorang berinisial MS (45) datang mengambil tas tersebut. Setelah diinterogasi, MS mengakui bahwa isi tas tersebut adalah uang palsu senilai Rp 316 juta.
Penggerebekan Pabrik Uang Palsu
Dari pengakuan MS, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengungkap lokasi pabrik uang palsu di sebuah rumah di Perumahan Griya Melati 1 RT 03 RW 13, Kelurahan Bubulak, Bogor Barat, Kota Bogor. Pabrik tersebut telah beroperasi selama enam bulan dan memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggerebekan, polisi menyita 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total nilai Rp 2,329 miliar. Selain itu, ditemukan juga 15 lembar uang palsu pecahan USD 100.
Delapan Tersangka Ditangkap
Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dengan peran masing-masing:
1. MS (45): Mengambil uang palsu yang tertinggal di gerbong KRL Stasiun Tanah Abang.
2. BI (50), E (42), BS (40), BBU (42): Penjual uang palsu.
3. AY (70): Perantara antara tim produksi uang palsu dan penjual.
4. DS (41): Pencetak uang palsu di pabrik di Bogor.
5. LB (50): Penyedia tempat produksi uang palsu di Bogor.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 26 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Social Header