Mediamassa.co.id – Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Pacitan, Jawa Timur, berinisial LC diduga mencabuli seorang tahanan perempuan berinisial PW di ruang berjemur tahanan wanita Polres Pacitan.
Peristiwa itu terjadi pada bulan Maret dan 2 April 2025.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota polisi tersebut.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka LC adalah melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap tahanan wanita Polres Pacitan atas nama PW di ruang berjemur wanita di Polres Pacitan," ujar Jules.
Menurut dia, tindakan pelecehan seksual dilakukan LC sebanyak empat kali.
"Perbuatan pertama hingga ketiga merupakan pelecehan seksual dan yang keempat adalah pencabulan dan persetubuhan," jelas Jules.
PW sendiri merupakan tahanan perempuan dalam perkara tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan dan menjadikan pencaharian atau muncikari.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, LC ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2025.
Dua hari kemudian, ia dipecat dari kepolisian berdasarkan hasil sidang komisi etik Polri pada 23 April 2025.
"Saat ini tersangka LC sudah ditahan di Rutan Polda Jatim," ucap Jules.
Social Header