Mediamassa.co.id — Korlantas Polri kini mempermudah masyarakat dalam membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk pengendara motor melalui layanan online yang dapat diakses lewat ponsel. Dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri, proses pembuatan SIM menjadi lebih praktis dan efisien.
Langkah-langkah Membuat SIM C Online:
1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri:
Aplikasi tersedia di Google Play Store dan App Store.
2. Registrasi Akun:
Masukkan nomor handphone, verifikasi dengan kode OTP, buat PIN keamanan, dan lengkapi profil dengan NIK, nama, serta email.
Lakukan verifikasi E-KTP dengan foto liveness.
3. Persiapkan Dokumen Pendukung:
* E-KTP
* Tanda tangan di atas kertas putih
* Pas foto dengan latar belakang biru
4. Lakukan Tes Kesehatan dan Psikologi:
* Tes kesehatan melalui erikkes.id
* Tes psikologi melalui app.eppsi.id
5. Pendaftaran SIM:
* Buka aplikasi, pilih menu "SIM", lalu "Pendaftaran SIM".
* Isi data dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
* Lakukan pembayaran sesuai instruksi.
6. Ujian Teori dan Praktik:
* Ikuti ujian teori secara online melalui aplikasi.
* Jika lulus, pilih lokasi dan jadwal ujian praktik di SATPAS terdekat.
* Lakukan ujian praktik sesuai jadwal yang ditentukan.
7. Pengambilan SIM:
* Setelah lulus ujian praktik, SIM dapat diambil di SATPAS yang telah dipilih sebelumnya.
* Pastikan membawa e-KTP dan bukti nomor registrasi.
Biaya Pembuatan SIM C:
Biaya resmi pembuatan SIM C adalah Rp 100.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi, yang besarannya dapat bervariasi tergantung wilayah.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat menghemat waktu dan tenaga dalam proses pembuatan SIM C. Namun, penting untuk memastikan semua persyaratan dan dokumen telah dipenuhi agar proses berjalan lancar. (OA)
Social Header