Oleh: Redaksi
"Pernyataan terbuka di media berita Metro TV justru berujung ironi. Korban sudah menghubungi, tapi tak pernah dijawab. Kini publik mulai bertanya: apakah ini kelalaian, atau justru penggelapan?"
Mediamassa.co.id – Pernyataan Maru Nazara di media berita Metro TV beberapa waktu lalu sempat membawa harapan bagi para korban investasi bodong Binomo. Ia menyatakan bahwa korban yang belum mengambil haknya dipersilakan menghubunginya secara langsung.
Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Salah satu korban bernama Okki, yang mengalami kerugian lebih dari 100 juta rupiah, telah berulang kali mencoba menghubungi Maru Nazara. Hasilnya? Tak ada satu pun balasan.
Yang lebih mengejutkan, terdapat batas waktu yang ditentukan untuk proses pengembalian dana. Berikut Screenshot dan link pernyataan maru nazara di media berita Metro TV https://www.metrotvnews.com/read/b1oCVXBJ-bagi-aset-korban-indra-kenz-diminta-segera-bereskan-dokumen
Sebuah keputusan yang mengundang tanda tanya besar: Atas dasar apa hak korban dibatasi waktunya?
Banyak korban belum mengambil haknya bukan karena lalai, tetapi karena ketidaktahuan, keterbatasan akses informasi, bahkan trauma akibat kerugian besar.
Maru Nazara, ini bukan sekadar administrasi. Ini tentang ribuan orang yang hidupnya hancur.
Kalau benar ingin membantu, kenapa harus ada batas waktu? Dan kenapa mereka yang menghubungi justru diabaikan?
Kini, suara publik mulai bergema.
Apakah ini benar-benar niat tulus untuk mengembalikan hak korban?
Atau hanya bagian dari sandiwara untuk mengulur waktu, hingga semuanya terlupakan?
Jika hak-hak itu tidak kembali, dan komunikasi terus dibungkam, maka dugaan korban bukan lagi berlebihan: apa yang dilakukan Maru Nazara bisa saja mengarah pada tindak penggelapan.
Dimana transparansi itu?
Kemana dana para korban sebenarnya?
Dan, apakah Anda, Maru Nazara, berani bertanggung jawab di depan publik dan hukum?
Karena ketika harapan dipermainkan, korban tidak akan tinggal diam.
DISCLAIMER:
Artikel ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari dokumen, laporan tertulis, serta keterangan para narasumber yang mengaku sebagai pihak yang dirugikan. Seluruh isi pemberitaan bersifat dugaan dan belum dapat dianggap sebagai kebenaran yang bersifat final sebelum ditetapkan melalui proses hukum yang sah dan berkekuatan tetap. Redaksi Mediamassa.co.id senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Sehubungan dengan itu, Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam artikel ini, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Permohonan klarifikasi dapat disampaikan melalui email resmi redaksi: mediamassacoid@gmail.com
Social Header