Breaking News

Mantan Ketua PTIB Maru Nazara Diduga Langgar Prosedur dalam Pembagian Aset Korban



Mediamassa.co.id - Nama mantan Ketua Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB), Maru Nazara, kembali mencuat ke permukaan setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam proses pembagian dana hasil penjualan aset korban investasi ilegal Binomo. Padahal, posisi ketua resmi PTIB saat ini telah beralih kepada Leo Chandra, berdasarkan keputusan mayoritas anggota yang tergabung dalam paguyuban tersebut.

Sejumlah korban menyampaikan keberatannya terhadap pembagian uang tersebut. Mereka mengaku tidak pernah memberikan persetujuan terhadap mekanisme distribusi yang dilakukan, dan mempertanyakan keabsahan proses penjualan aset yang dinilai dilakukan secara tidak transparan.

“Kami tidak pernah dimintai persetujuan. Harga aset pun jauh di bawah nilai pasar, dan proses penjualannya tidak melibatkan kami sebagai pihak yang memiliki hak atas aset tersebut,” ujar salah satu korban kepada Mediamassa, yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Penjualan Aset Diduga Dilakukan Tanpa Prosedur

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, penjualan aset korban diduga dilakukan oleh oknum mantan pengurus PTIB. Dana hasil penjualan tersebut kemudian disebut-sebut langsung diserahkan kepada Maru Nazara untuk didistribusikan, tanpa melalui prosedur atau otorisasi dari kepengurusan yang berlaku saat ini.

Para korban menilai langkah tersebut tidak hanya melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga berpotensi merugikan hak mereka sebagai penerima sah.

Seruan Penegakan Hukum dan Transparansi

Atas dugaan tersebut, para korban mendesak agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Mereka menuntut agar seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban, serta memastikan bahwa hak-hak korban dikembalikan secara adil.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan hak kami dipulihkan sebagaimana mestinya. Jangan sampai korban kembali menjadi pihak yang dikorbankan,” ujar salah satu korban lainnya.

DISCLAIMER:
Artikel ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari dokumen, laporan tertulis, serta keterangan para narasumber yang mengaku sebagai pihak yang dirugikan. Seluruh isi pemberitaan bersifat dugaan dan belum dapat dianggap sebagai kebenaran yang bersifat final sebelum ditetapkan melalui proses hukum yang sah dan berkekuatan tetap. Redaksi Mediamassa.co.id senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Sehubungan dengan itu, Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam artikel ini, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Permohonan klarifikasi dapat disampaikan melalui email resmi redaksi: mediamassacoid@gmail.com
© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
Sawah
Beranda Cari Kontak Kategori Akun