Mediamassa.co.id - Seorang pegawai Universitas Mataram (Unram) berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan menghamili seorang mahasiswi saat program Kuliah Kerja Nyata (KKN). S diketahui bekerja di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unram.
Kasus ini terungkap setelah korban melahirkan dan melaporkan kejadian tersebut. Penyidik telah memeriksa lebih dari dua saksi, termasuk korban. Pemeriksaan terhadap tersangka dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram, Joko Jumadi, menyatakan bahwa pihak kampus mendukung proses hukum yang berjalan dan telah memberikan pendampingan kepada korban. Ia menegaskan bahwa pelaporan ke polisi merupakan bentuk komitmen Unram untuk menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merinci kronologi lengkap kejadian tersebut. Namun, diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kota Mataram selama program KKN berlangsung. (DAK)
Social Header