Breaking News

Korban Binomo Siap Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyelewengan Aset oleh Mantan Pengurus PTIB Diusut


Mediamassa.co.id — Para korban kasus investasi ilegal Binomo yang tergabung dalam Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum. Langkah ini diambil menyusul dugaan kuat adanya penyelewengan aset korban oleh sejumlah mantan pengurus yang sebelumnya terlibat dalam kepengurusan organisasi tersebut.

PTIB selama ini dikenal sebagai wadah mandiri yang mewakili korban dalam proses pengelolaan dan pengembalian aset hasil penyitaan. Namun, kepercayaan itu kini diuji, setelah muncul temuan awal mengenai potensi pengalihan aset yang tidak transparan, dugaan manipulasi data, serta proses penjualan aset yang tidak disertai pelaporan resmi kepada para korban.

“Bukti-bukti awal sudah kami kumpulkan. Ada indikasi kuat bahwa aset korban dialihkan tanpa persetujuan dan tidak sampai ke penerima yang sah. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi sudah masuk ranah pidana,” ujar Hendra Gunawan salah satu perwakilan korban kepada Mediamassa.

Menurut Hendra Gunawan, para korban tidak ingin kembali menjadi pihak yang dirugikan, terlebih oleh oknum yang sebelumnya dipercaya mengelola hak mereka.

“Cukup sudah kami tertipu oleh investasi bodong. Jangan sampai ada pengkhianatan kedua dari pihak-pihak yang seharusnya membantu kami,” lanjutnya.

Imbauan untuk Media dan Publik

Dalam pernyataan resminya, PTIB juga mengimbau kepada media massa dan publik untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Mereka meminta agar tidak sembarangan mengutip pernyataan dari pihak-pihak yang tidak lagi memiliki posisi resmi di dalam organisasi.

“Kami mengajak semua pihak mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan. Ini bukan semata soal uang, tapi soal kepercayaan dan martabat para korban,” tegas pernyataan resmi PTIB yang diterima redaksi.

DISCLAIMER:
Artikel ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari dokumen, laporan tertulis, serta keterangan para narasumber yang mengaku sebagai pihak yang dirugikan. Seluruh isi pemberitaan bersifat dugaan dan belum dapat dianggap sebagai kebenaran yang bersifat final sebelum ditetapkan melalui proses hukum yang sah dan berkekuatan tetap. Redaksi Mediamassa.co.id senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Sehubungan dengan itu, Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam artikel ini, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Permohonan klarifikasi dapat disampaikan melalui email resmi redaksi: mediamassacoid@gmail.com
© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
Sawah
Beranda Cari Kontak Kategori Akun