Breaking News

Kisah Pilu Sarah: Terjerat 20 Pinjaman Online Ilegal Demi Bayar Tagihan Asuransi dan Obat Ibu


Mediamassa.co.id – Kisah memilukan datang dari Sarah (29), seorang perempuan yang terpaksa terjerat 20 pinjaman online (pinjol) ilegal demi membayar tagihan asuransi kesehatan mendiang ayahnya dan biaya pengobatan ibunya yang sakit keras.

Awalnya, Sarah hanya meminjam Rp 1 juta dari satu aplikasi pinjol. Namun, karena bunga mencekik dan terus bertambah, ia terpaksa meminjam dari aplikasi lain untuk menutup utang sebelumnya. Tak terasa, jumlah pinjol yang digunakannya mencapai 20 aplikasi, termasuk yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Saya bingung, tidak tahu harus minta bantuan ke siapa. Gaji bulanan tidak cukup untuk biaya hidup dan utang pinjol," ungkap Sarah, yang juga harus membiayai pendidikan adik dan merawat ibunya yang mengidap diabetes.

Kondisi Sarah mencerminkan realita pahit banyak perempuan Indonesia yang terjebak dalam jeratan pinjaman online ilegal. Menurut data OJK, sepanjang Januari–Maret 2025, terdapat 1.081 laporan korban pinjol ilegal, dengan 61% di antaranya adalah perempuan.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyebutkan bahwa beban ganda perempuan—sebagai pencari nafkah dan pengurus rumah tangga—membuat mereka lebih rentan terhadap pinjaman instan. "Sayangnya, banyak dari mereka tidak memahami risiko dan bunga tinggi dari pinjaman online ilegal," ujarnya.

Sosiolog dari Universitas Negeri Jakarta, Rakhmat Hidayat, menambahkan bahwa rendahnya literasi finansial menjadi faktor utama perempuan mudah terjebak pinjol. "Kita butuh edukasi keuangan sejak dini agar masyarakat lebih kritis terhadap tawaran pinjaman yang terlalu mudah," ujarnya.

Kasus seperti Sarah harus menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat. Selain penegakan hukum terhadap pinjol ilegal, perlu ada pendampingan bagi korban dan akses ke solusi keuangan yang aman.

© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
Sawah
Beranda Cari Kontak Kategori Akun