Mediamassa.co.id — Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar terkait pengurusan perkara ekspor crude palm oil (CPO). Dari jumlah tersebut, Rp 22,5 miliar dibagikan kepada tiga hakim lain yang ikut menangani kasus tersebut.
Menurut laporan, Arif Nuryanta menerima suap untuk memengaruhi putusan perkara ekspor CPO yang melibatkan tiga perusahaan besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Suap tersebut bertujuan agar majelis hakim memberikan putusan lepas (ontslag van alle rechtsvervolging) terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
Tiga hakim yang diduga ikut menerima bagian dari suap itu adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Djuyamto dari PN Jakarta Selatan. Masing-masing menerima Rp 4,5 miliar, dan Djuyamto mendapat tambahan sebesar Rp 18 miliar pada September–Oktober 2024.
Kasus ini mulai terkuak setelah penyidik menemukan barang bukti elektronik dari kasus lain yang menjerat Ronald Tannur di PN Surabaya. Dalam bukti tersebut, disebutkan nama Marcella Santoso yang mengungkap aliran dana suap senilai Rp 60 miliar kepada Ketua PN Jaksel.
Penyidik kemudian menelusuri lebih dalam dan menemukan jejak komunikasi serta aliran dana yang mengarah langsung pada Arif Nuryanta.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Arif Nuryanta sebagai tersangka. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap para pihak yang terlibat.
Social Header