Mediamassa.co.id – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HU (29) di KRL relasi Rangkasbitung-Tanah Abang berakhir damai setelah korban mencabut laporannya. Peristiwa ini sempat viral di media sosial setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada sopir taksi online yang menjemputnya di Stasiun Tanah Abang.
Pelaku berhasil diamankan oleh pihak KAI melalui sistem video analitik yang dimiliki di beberapa stasiun. Setelah diamankan, HU diserahkan kepada pihak kepolisian dan sempat dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun.
Dalam pemeriksaan, HU mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena dorongan hasrat seksual yang meningkat setelah melihat korban. Namun, proses hukum dihentikan setelah korban mencabut laporannya, yang merupakan delik aduan. Polisi pun membebaskan pelaku berdasarkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Meskipun proses hukum dihentikan, pihak KAI telah memasukkan identitas HU ke dalam database blacklist, yang berarti ia tidak diizinkan lagi untuk menggunakan layanan KRL. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Social Header