Mediamassa.co.id — Kepolisian Daerah Jawa Barat mengumumkan penambahan dua korban baru dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter Priguna, seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Dengan demikian, total korban yang melapor kini mencapai lima orang.
Untuk memfasilitasi pelaporan dari korban lainnya, Polda Jawa Barat telah membuka posko pengaduan di Markas Polda Jabar. Langkah ini diambil guna memberikan ruang bagi korban yang mungkin masih enggan melapor karena trauma atau tekanan sosial.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tenaga medis yang seharusnya memberikan perlindungan dan perawatan kepada pasien. Menurut informasi yang dihimpun, modus operandi yang digunakan oleh tersangka termasuk memberikan obat penenang kepada korban sebelum melakukan tindakan asusila.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan tidak dapat diselesaikan melalui restorative justice, mengingat beratnya pelanggaran yang dilakukan. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika mengetahui informasi terkait kasus ini atau jika ada korban lain yang belum melapor, guna mendukung proses penegakan hukum dan memberikan keadilan bagi para korban.
#priguna
Social Header