Breaking News

Dugaan Penyelewengan Penjualan Aset Korban Binomo: Nama Indah Pramitha dan Maru Nazara Disebut

Mediamassa.co.id — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset korban investasi ilegal Binomo kembali menjadi sorotan. Sejumlah korban menyatakan bahwa rumah Seroja salah satu aset kolektif yang seharusnya mewakili kepentingan korban diduga dijual di bawah harga pasar tanpa persetujuan menyeluruh dari para pihak terdampak.

Berdasarkan dokumen dan keterangan korban yang diterima redaksi, rumah tersebut awalnya ditawarkan senilai Rp8,5 miliar melalui formulir persetujuan yang disebarkan oleh Indah Pramitha, pihak yang saat itu disebut-sebut turut mengelola proses pengembalian aset. Formulir itu disetujui oleh mayoritas korban jika harga sesuai kesepakatan korban. Namun belakangan, rumah Seroja disebut dijual hanya sebesar Rp5,5 miliar, tanpa pemberitahuan atau pembaruan persetujuan kepada para korban  sebelumnya.

Permasalahan kian meruncing ketika hasil penjualan tersebut diduga mengalir kepada Maru Nazara, mantan Ketua Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu  (PTIB), yang sebelumnya juga pernah disebut dalam laporan dugaan penggelapan aset. Dari total nilai penjualan, hanya sekitar Rp400 juta yang dilaporkan dibagikan kepada 144 korban, dengan sejumlah korban mengaku belum menerima dana sepeser pun.

Salah satu korban, Hendra Gunawan, menegaskan pentingnya transparansi dokumen dalam proses ini. “Kami menyetujui form untuk harga Rp8,5 miliar bahkan ada harga sampai 10 miliar Jika dijual dengan harga berbeda tanpa kesepakatan ulang itu namanya penggelapan, Indah pramita menjual tidak ada suara mayoritas jika walaupun ada suara mayoritas hanya manipulasi saja. ini bukan hanya tidak etis ini bisa masuk ke ranah hukum,” ujar Hendra Gunawan.

Ia menambahkan bahwa perubahan sepihak terhadap isi formulir dapat melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 6 tahun.

Hendra juga mempertanyakan klaim kerugian pribadi dari Indah Pramitha yang disebut mencapai Rp28 miliar, angka yang dinilai janggal. “Kami punya data ratusan korban dengan total kerugian yang masih dalam batas kewajaran. Jadi klaim Rp28 miliar atas nama pribadi tersebut patut dipertanyakan keabsahannya,” tambahnya.

DISCLAIMER:
Artikel ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari dokumen, laporan tertulis, serta keterangan para narasumber yang mengaku sebagai pihak yang dirugikan. Seluruh isi pemberitaan bersifat dugaan dan belum dapat dianggap sebagai kebenaran yang bersifat final sebelum ditetapkan melalui proses hukum yang sah dan berkekuatan tetap. Redaksi Mediamassa.co.id senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Sehubungan dengan itu, Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam artikel ini, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Permohonan klarifikasi dapat disampaikan melalui email resmi redaksi: mediamassacoid@gmail.com
© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
Sawah
Beranda Cari Kontak Kategori Akun