Mediamassa.co.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat membawa kebahagiaan bagi banyak warga, termasuk Eko, seorang warga Kabupaten Bogor. Setelah sembilan tahun menunggak pajak sepeda motornya, Eko hanya perlu membayar sekitar Rp600.000 untuk mengurus pajak tahun berjalan dan balik nama kendaraan.
Eko mengungkapkan bahwa selama ini ia enggan membayar pajak karena besarnya denda yang harus ditanggung. Namun, dengan adanya kebijakan penghapusan tunggakan pajak, ia merasa sangat terbantu.
“Saya sangat terbantu dengan program ini. Kalau tidak ada pemutihan, mungkin saya tidak akan mengurus pajak motor ini,” ujarnya.
Kebijakan pemutihan ini diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyatakan bahwa seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 dihapuskan. Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun 2025 tanpa dikenakan denda atau tunggakan sebelumnya. Program ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Gubernur Dedi Mulyadi berharap, dengan adanya program ini, masyarakat dapat lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan. Ia juga menekankan pentingnya kontribusi pajak untuk pembangunan infrastruktur di Jawa Barat.
Program pemutihan pajak ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak warga yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus pajak kendaraan mereka yang telah lama menunggak. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Social Header