Breaking News

Bank Indonesia Resmi Cabut 4 Pecahan Uang Rupiah, Batas Penukaran Hingga 30 April 2025


Mediamassa.co.id - Bank Indonesia (BI) mengumumkan pencabutan dan penarikan empat pecahan uang rupiah dari peredaran. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menukarkan uang tersebut hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat BI.

Pecahan Uang yang Dicabut

Keempat pecahan uang kertas yang dicabut adalah:

1. Rp10.000 Tahun Emisi 1979


2. Rp5.000 Tanda Tahun 1980


3. Rp1.000 Tahun Emisi 1980


4. Rp500 Tanda Tahun 1982


Pencabutan ini sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BI No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992. Meskipun telah dicabut sejak 1 Mei 1992, BI masih memberikan kesempatan penukaran hingga 30 April 2025.

Alasan Pencabutan

BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah dengan pertimbangan masa edar uang, penerbitan uang emisi baru, serta perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas. 

Cara Penukaran

Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dicabut tersebut di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh wilayah Indonesia. Setelah batas waktu berakhir, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi. 

Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi BI di https://www.bi.go.id/id/rupiah/uang-dicabut/default.aspx.

Segera periksa dompet dan simpanan Anda, dan tukarkan uang pecahan lama sebelum batas waktu yang ditentukan!
*Redaksi

© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
Sawah
Beranda Cari Kontak Kategori Akun