Mediamassa.co.id — Rasa kecewa dan keprihatinan mendalam dirasakan kembali oleh para korban investasi ilegal Binomo. Setelah bertahun-tahun berharap pada proses hukum dan keadilan, mereka kini menghadapi kenyataan yang mengejutkan: aset bernilai miliaran rupiah diduga dijual tanpa kesepakatan yang sah dari para korban.
Penjualan tersebut dinilai tidak transparan, dengan pembagian dana yang dianggap tidak adil, serta tanpa pelibatan korban sebagai pihak yang paling terdampak. Dana hasil penjualan juga dilaporkan diserahkan kepada pihak yang menurut korban sudah tidak lagi memiliki otoritas hukum maupun organisasi.
Kronologi Dugaan Penjualan Aset
Kasus ini bermula dari penjualan salah satu aset yang sebelumnya dimiliki oleh korban. Menurut informasi yang diterima redaksi, seorang individu yang juga merupakan korban menginisiasi proses penjualan, dengan mengajak korban lainnya menandatangani formulir persetujuan.
Namun, sejumlah korban kemudian mengungkap bahwa mereka tidak pernah menyetujui mekanisme penjualan seperti yang terjadi. Bahkan, ada dugaan bahwa dokumen persetujuan tersebut mengalami perubahan secara digital, sehingga menimbulkan kecurigaan atas keabsahannya.
“Kami merasa dibohongi. Penjualan aset ini dilakukan tanpa musyawarah, dan pembagian dana pun tanpa informasi yang jelas kepada kami sebagai korban,” ujar Hendra Gunawan, salah satu korban yang turut melaporkan kejadian ini.
Dana Diserahkan ke Pihak yang Tidak Lagi Berwenang?
Yang menjadi sorotan lebih lanjut, menurut para korban, dana hasil penjualan tersebut diserahkan kepada Maru Nazara—mantan Ketua Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB)—yang saat ini disebut tidak lagi menjabat. Kepemimpinan PTIB kini secara resmi berada di tangan Leo Chandra, sesuai hasil keputusan internal organisasi.
Dari nilai aset yang semestinya mencapai miliaran rupiah, dana yang dibagikan disebut hanya sekitar Rp400 juta dan disalurkan kepada 144 korban. Banyak korban mempertanyakan dasar perhitungan tersebut, serta mengapa mereka tidak dilibatkan dalam proses pembagian.
“Kami sudah jatuh sebagai korban investasi ilegal, jangan sampai kembali menjadi korban dalam perjuangan kami sendiri,” tambah Hendra dengan nada prihatin.
Laporan ke Aparat Penegak Hukum
Para korban menyatakan telah melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum dan meminta dilakukan penyelidikan menyeluruh atas proses penjualan, aliran dana, serta keabsahan dokumen yang digunakan.
Mereka berharap langkah hukum dapat menegakkan keadilan dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak kembali menimpa korban yang telah cukup menderita.
DISCLAIMER:
Artikel ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari dokumen, laporan tertulis, serta keterangan para narasumber yang mengaku sebagai pihak yang dirugikan. Seluruh isi pemberitaan bersifat dugaan dan belum dapat dianggap sebagai kebenaran yang bersifat final sebelum ditetapkan melalui proses hukum yang sah dan berkekuatan tetap. Redaksi Mediamassa.co.id senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Sehubungan dengan itu, Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam artikel ini, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Permohonan klarifikasi dapat disampaikan melalui email resmi redaksi: mediamassacoid@gmail.com
Social Header