Mediamassa.co.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dengan skema Flexible Working Arrangement (FWA) pada Selasa, 8 April 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan arus balik Lebaran dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Latar Belakang Kebijakan
Keputusan ini diambil berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan pemangku kepentingan terkait, mengingat potensi kepadatan arus balik pasca-libur Lebaran. Menteri PANRB, Rini Widyantini, menekankan pentingnya fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas ASN untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat serta kualitas layanan publik.
Detail Surat Edaran
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 4 April 2025. SE tersebut mengatur FWA bagi ASN pada:
1. Empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada 24-27 Maret 2025.
2. Satu hari setelah libur nasional dan cuti bersama, yaitu pada 8 April 2025.
Pelaksanaan dan Pengawasan
Setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, diminta untuk mengatur pelaksanaan tugas ASN dengan memanfaatkan skema FWA sesuai karakteristik tugas masing-masing. Penyesuaian ini harus mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat.
Penegasan dari Kementerian PANRB
Kementerian PANRB menegaskan bahwa 8 April 2025 bukan merupakan tambahan hari libur, melainkan penyesuaian kerja dengan sistem FWA. ASN diharapkan tetap melaksanakan tugas kedinasan pada tanggal tersebut, meskipun dengan fleksibilitas lokasi kerja.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan arus balik Lebaran serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
Social Header