Mediamassa.co.id - Sebanyak 29 hakim di Indonesia diduga menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 107 miliar dalam rentang waktu 2011 hingga 2024.
Temuan ini diungkap oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) setelah melakukan investigasi mendalam terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Para hakim yang terlibat tersebar di berbagai tingkat peradilan, termasuk Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Modus suap yang dilakukan bervariasi, mulai dari pemberian uang tunai, fasilitas mewah, hingga gratifikasi lainnya yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Ketua KY menyatakan bahwa pihaknya telah merekomendasikan sanksi tegas terhadap para hakim yang terbukti melanggar kode etik dan hukum pidana. Sementara itu, MA menegaskan komitmennya untuk membersihkan institusi peradilan dari oknum-oknum yang mencoreng integritas lembaga.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di lembaga peradilan Indonesia. Sebelumnya, beberapa hakim telah dijatuhi sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak hormat, akibat terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi.
Masyarakat dan berbagai organisasi masyarakat sipil mendesak agar proses hukum terhadap para hakim yang terlibat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Mereka juga meminta adanya reformasi menyeluruh dalam sistem peradilan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyatakan akan mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi di lingkungan peradilan. Langkah-langkah preventif dan edukatif juga akan ditingkatkan untuk memperkuat integritas hakim dan aparat penegak hukum lainnya.
Kasus ini menjadi momentum penting bagi pembenahan sistem peradilan di Indonesia, guna memastikan keadilan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. (OAP)
Social Header