Mediamassa.co.id - Sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Dubai, Uni Emirat Arab. Mereka dijanjikan pekerjaan layak, namun setibanya di Dubai, mereka justru dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai menerima laporan mengenai kasus ini dan langsung bergerak cepat. Mereka berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk menyelamatkan para korban. Sejumlah WNI telah berhasil diamankan dan sebagian lainnya masih dalam proses pemulihan serta penyelidikan lebih lanjut.
KJRI Dubai juga mengeluarkan imbauan agar masyarakat Indonesia lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama jika tidak melalui jalur resmi atau tanpa kontrak kerja yang sah. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap modus penipuan berkedok lowongan kerja di luar negeri.
Social Header