Kasus pelecahan seksual merupakan sebuah kasus di Surabaya sangat mengkhawatirkannya bagi setiap individu yg mendengarnya, apa lagi mereka yang menjadi korban. Pelaku pelecehan seksual harusnya mendapatkan hukuman yang berat karena telah aku membuat begitu banyak luka bagi para korban, dan menimbulkan banyak kekhawatiran bagi masyarakat lainnya.
Salah satunya adalah kasus pelecehan seksual yang dilgakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ruang akademik yang harusnya menjadi tempat aman bagi para pelajar, malah menjadi tempat yang menyeramkan bagi para korban pelcehan seksual dan juga para pelajar. Kasus ini begitu viral dan banyak sekali media memberitakan informasi mengenai kasus pelcehan seksual ini, sehingga menjadi topik perbincangan yang hangat tak hanya bagi para pelajar namun semua yang membaca berita tentang kasus ini.
Dengan begitu Survey kuantitatif yang kami lakukan dengan menyebarkan g-form kepada para remaja pengguna media sosial instagram di Surabaya, bertujuan untuk mengetahui bagaimana intensitas penggunaan media sosial dalam menyampaikan opini remaja disurabaya terhadap kasus pelecehan seksual tersebut.
Dari hasil survey yang kami lakukan didapati bahwa mayoritas responden merupakan perempuan dengan tingkat presentase 84%, sedangkan laki laki hanya diangka 16% dimana hal ini dapat menunjukan bahwa perempuan cenderung lebih responsif terhadap isu pelecehan yang sedang terjadi dibandingkan laki laki.
Selain itu, perlu diketahui bahwa kebanyakan remaja menunjukkan tingkat perhatian dan keterlibatan yang tinggi terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, di mana mayoritas responden menggunakan media sosial sebagai sumber utama untuk mencari dan memahami informasi secara lebih jelas. Selain itu, sebagian besar responden juga memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk mengekspresikan opini, menunjukkan kepedulian, serta meluapkan emosi seperti kecewa, kesal, dan marah terhadap kasus yang terjadi. Tingginya persentase pada kategori setuju dan sangat setuju di hampir seluruh pernyataan menunjukkan bahwa media sosial tidak hanya berfungsi sebagai media informasi, tetapi juga sebagai ruang ekspresi dan pembentukan opini publik.
Namun, masih terdapat juga sebagian kecil responden yang tidak sepenuhnya menggunakan media sosial untuk tujuan tersebut dengan memilih tidak setuju pada saat mengisi kuesioner, sehingga dapat menunjukkan adanya perbedaan cara individu dalam merespons isu. Secara keseluruhan, hasil ini menegaskan bahwa media sosial, khususnya Instagram, memiliki peran yang kuat dalam membentuk pemahaman, sikap, dan ekspresi kekecewaan remaja terhadap kasus sosial yang terjadi.
Artikel ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Opini Publik dan Propaganda dengan dosen pengampu Beta Puspitaning Ayodya, S.Sos., M.A.
Penulis: Putri Atmoko Wijaya Kusuma, Shalsabila Hans Kidid, Nathania Octavia Laily, Diana Silvia Desy, Aisyah N Rizqiah.
Social Header