Pemuda Aceh Tengah yang Tangkap Pencuri Mesin Kopi Jadi Tersangka dan Divonis Kerja Sosial, Ini Fakta Lengkapnya. (Foto: iNews TV)

Takengon, Aceh Tengah - Jumat, 6 Februari 2026  — Nasib pemuda Sandika berubah drastis setelah aksi menangkap pencuri mesin giling kopi milik keluarga justru berujung pada proses hukum. Ia yang awalnya dianggap pahlawan kini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan menjalani sanksi kerja sosial oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon. 

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Agustus 2025 saat Sandika mengetahui mesin kopi bibinya hilang dicuri. Ia bersama tiga rekannya berhasil menangkap terduga pelaku. Namun, saat akan dibawa ke pihak berwajib, terduga pelaku diduga melawan sehingga Sandika dan kawan-kawannya memberikan tindakan fisik. 

Sandika kemudian menerima surat panggilan polisi pada Oktober 2025 terkait dugaan penganiayaan terhadap pelaku yang ditangkap. Ia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, meskipun situasinya bermula dari upaya melindungi harta keluarga.

Proses Hukum dan Vonis

Jaksa Penuntut Umum awalnya menuntut Sandika dan tiga rekannya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas dugaan penganiayaan. Namun, dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Takengon, majelis hakim memberikan opsi hukuman kerja sosial selama 150 jam sebagai pengganti hukuman penjara. 

Sandika menyatakan dirinya terkejut dan kebingungan atas status tersangka, mengingat ia merasa sebagai pihak yang dirugikan akibat pencurian mesin kopi. Sementara itu, keluarga korban pencurian juga menyatakan kekecewaannya atas tuntutan hukum yang dijatuhkan kepada Sandika. 

Kasus ini memicu perdebatan di masyarakat mengenai batasan tindakan warga dalam menangani pelaku kejahatan secara mandiri dan bagaimana hukum menanggapi tindakan tersebut.

Artikel ini telah tayang di 
Mediamassa.co.id