Permintaan Maaf Kapolres Sleman di DPR Terkait Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka. (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Jakarta - Kamis, 29 Januari 2026 – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo secara resmi menyampaikan permohonan maaf publik dalam rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) atas penanganan kasus suami korban penjambretan yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku kejahatan di Sleman, Yogyakarta. 

Permintaan maaf itu disampaikan langsung saat rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/1), di mana Edy mengaku bahwa penetapan tersangka dalam kasus itu kurang tepat dalam penerapan hukum sehingga menimbulkan kontroversi publik luas.

Kontroversi Suami Korban Jambret Jadi Tersangka

Kasus bermula saat Hogi Minaya, suami dari korban penjambretan, mengejar dua pelaku yang merampas tas istrinya. Aksi tersebut berujung pada kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua pelaku penjambretan meninggal dunia. 

Polres Sleman kemudian menetapkan Hogi sebagai tersangka dengan pasal dari Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Langkah tersebut mengundang kritik tajam dari publik dan anggota DPR karena dinilai kurang mempertimbangkan prinsip pembelaan diri yang diatur dalam KUHP. 

Reaksi DPR dan Permintaan Penghentian Perkara
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI menilai penetapan Hogi sebagai tersangka “memprihatinkan” dan tidak mencerminkan keadilan hukum di tengah tuntutan reformasi penegakan hukum di Indonesia. 

Anggota DPR juga meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap Hogi demi kepentingan hukum dan keadilan bagi korban serta masyarakat. 

Kapolres Sleman Akui Salah, Minta Maaf kepada Masyarakat

Kapolres Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto menyatakan bahwa dalam penanganan kasus tersebut, penerapan pasal hukum kurang tepat dan menimbulkan dilema moral serta hukum. Ia juga secara langsung menyampaikan maaf kepada Hogi Minaya dan istrinya, Arsita, serta masyarakat Indonesia secara umum. 

Permintaan maaf ini juga disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman yang hadir dalam rapat, yang menegaskan bahwa upaya hukum semata-mata untuk menyelesaikan perkara dengan prinsip restorative justice. 

Dampak Kasus: Kritik Penegakan Hukum dan Reformasi Polri

Kasus penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya memicu diskusi luas mengenai batasan pembelaan diri, penegakan hukum yang adil, serta perlunya koordinasi lebih baik antara kepolisian dan kejaksaan. Kritikus hukum dan anggota DPR menggarisbawahi bahwa tindakan Hogi dalam membela istrinya seharusnya tidak dipidana. 

Artikel ini telah tayang di 
Mediamassa.co.id