Kasus Judol Internasional Terbongkar, Bareskrim Tetapkan Lansia 76 Tahun sebagai Tersangka. (ANTARA foto)

Jakarta, DKI Jakarta - Minggu, 4 Januari 2026 -  Penangkapan ini merupakan bagian dari pengungkapan besar sindikat perjudian daring lintas negara yang tengah digencarkan aparat kepolisian.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebut, tersangka lansia tersebut berinisial NW. Ia diduga memiliki peran dalam pengelolaan dan penyamaran aliran dana hasil judi online, yang dikendalikan oleh jaringan internasional.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap NW. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan usia lanjut, kondisi kesehatan, serta sikap kooperatif yang bersangkutan selama proses penyidikan.
“Yang bersangkutan tetap menjalani proses hukum dan dikenakan wajib lapor, meskipun tidak ditahan,” ujar penyidik Bareskrim Polri.

Terjerat Pasal Pencucian Uang

Dalam perkara ini, NW dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena diduga membantu menyamarkan hasil kejahatan dari praktik judi online. Penyidik menilai peran tersebut krusial dalam menjaga keberlangsungan operasional jaringan judol internasional.

Selain lansia 76 tahun, Bareskrim juga telah mengamankan puluhan tersangka lain yang memiliki peran berbeda, mulai dari operator situs, pengelola server, hingga penampung dana.

Komitmen Berantas Judi Online

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang terhubung dengan jaringan internasional. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama lintas lembaga serta pemblokiran rekening yang diduga terkait praktik perjudian ilegal.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pelaku judi online berasal dari berbagai latar belakang usia, termasuk kalangan lanjut usia, dan tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.