| Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara Buntut Kasus Hogi Minaya. (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA) |
Jakarta - Jumat, 30 Januari 2026 - Polri resmi menonaktifkan sementara Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, sebagai buntut dari kontroversi penanganan kasus Hogi Minaya yang menjadi sorotan publik luas di Indonesia.
Penonaktifan Kapolres Sleman
Polisi menerapkan langkah penonaktifan Kapolres Sleman berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang digelar oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Hasil audit menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara, yang berdampak pada kegaduhan publik dan menurunnya citra institusi Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kronologi Kasus Hogi Minaya
Kasus ini berawal dari peristiwa penjambretan di Sleman, Yogyakarta, pada 26 April 2025. Hogi Minaya (43) mengejar dua pelaku jambret yang merampas tas istrinya. Pengejaran itu berakhir dengan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan kedua pelaku setelah sepeda motor mereka oleng dan menabrak tembok.
Meski berupaya membela istri dari aksi kriminal, Hogi kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena dianggap menyebabkan kecelakaan.
Penanganan Hukum dan Respons Publik
Kasus Hogi Minaya memicu perdebatan tajam di masyarakat dan forum legislatif. DPR bahkan meminta Kejari Sleman mempertimbangkan penghentian perkara atas dasar pembelaan diri.
Selain itu, Kejari Sleman juga memfasilitasi proses restorative justice (RJ) antara Hogi dengan keluarga para pelaku jambret, sebagai upaya penyelesaian kekeluargaan di luar pengadilan.
Penonaktifan Kapolres Sleman bersifat sementara dan berlaku hingga proses pemeriksaan internal serta penegakan hukum selesai dilakukan. Rencana serah terima jabatan (sertijab) Kapolresta Sleman dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026.
Langkah Polri ini dipandang sebagai bentuk komitmen menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi setelah kasus tersebut menjadi viral dan mendapat sorotan nasional
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
Social Header