| Babinsa TNI Ditahan 21 Hari Usai Fitnah Pedagang Es Gabus Berbahan Spons: Sanksi Disiplin Berat Kodim 0501/Jakarta Pusat. (DOK. Kodim 0501/Jakarta Pusat) |
Jakarta - Sabtu, 31 Januari 2026 – Seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI Angkatan Darat resmi ditahan 21 hari dan dijatuhi hukuman disiplin berat setelah memfitnah pedagang es gabus yang difitnah menggunakan bahan spons berbahaya dalam dagangannya. Kasus viral ini menarik perhatian publik dan memicu kritik luas terhadap profesionalisme aparat dalam berinteraksi dengan masyarakat.
Kasus Viral Pedagang Es Gabus & Tuduhan Babinsa
Peristiwa bermula ketika Serda Heri Purnomo, Babinsa dari Koramil 07/Kemayoran, Kodim 0501/Jakarta Pusat, bersama anggota Bhabinkamtibmas menghentikan pedagang es gabus bernama Suderajat (49) dan menuduh dagangan es tersebut terbuat dari bahan spons berbahaya. Tuduhan ini kemudian menyebar luas di internet dan memicu kemarahan masyarakat.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, tuduhan bahwa es gabus dicampur bahan spons tidak terbukti secara ilmiah. Viral-nya video itu justru membuat nama baik pedagang kecil tersebut tercoreng.
Sidang Disiplin dan Hukuman Untuk Babinsa
Kodim 0501/Jakarta Pusat menggelar sidang hukuman disiplin militer pada 29 Januari 2026, dan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Serda Heri, berupa penahanan maksimal 21 hari serta tambahan sanksi administratif internal TNI AD.
Brigjen TNI Donny Pramono selaku Kadispenad menegaskan bahwa langkah hukuman ini merupakan bentuk penegakan disiplin dan profesionalisme prajurit TNI AD, serta upaya internal untuk mencegah tindakan serupa di masa depan.
Reaksi Publik dan Profesionalisme Aparat
Insiden ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan risiko fitnah yang dilakukan oleh aparat terhadap warga sipil. Banyak pihak menilai bahwa tindakan yang berlebihan dan tanpa dasar yang kuat dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Kasus viral pedagang es gabus ini memicu diskusi luas tentang pentingnya pendekatan humanis, klarifikasi berbasis data ilmiah, serta prosedur yang tepat ketika aparat menemukan dugaan masalah keamanan pangan di masyarakat.
Social Header